SUMBARKITA.ID — Empat pria ditangkap oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang lantaran diduga memperkosa secara bergilir seorang gadis bawah umur berinisial AC. Korban yang masih berusia 13 tahun itu merupakan seorang pelajar sekolah dasar (SD) di Kabupaten Padang Pariaman.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir mengungkapkan, para pelaku masing-masing RS (29) warga komplek Gery permai Kelurahan Padang Sarai, RF (19) warga Kampung Jua Kelurahan Batuang Taba Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang. Kedua pelaku berprofesi sebagai sopir.
“Dua pelaku lagi masih dibawah umur yakni BA (17) dan MR (17),” ungkap Imran, Rabu (9/3/2022).
Imran melanjutkan, para pelaku diduga melakukan perbuatan bejat itu di dalam pelabuhan dermaga 3 Teluk Bayur, Minggu (6/3/2022) malam hingga Senin (7/3/2022) pagi.
Ia menjelaskan, awalnya korban dibawa kabur oleh pelaku RS dan dibawa ke Pelabuhan Teluk Bayur Padang. Rencananya, pelaku berniat menunggu muatan truk pada 7 Maret 2022.
“Saat menunggu muatan truk, pelaku RS memperkosa korban di dalam truk sekitar pukul 19.00 WIB. Korban kemudian dibawa ke truk lain dan diduga diperkosa oleh pelaku RF,” kata dia.
Setelah itu, korban kemudian dibawa kembali ke truk oleh tersangka lainnya berinisial BA dan MR.
“Dari dua pelaku pertama, korban diimingi uang sebesar Rp50 ribu,” ungkapnya.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban kebingunan akibat korban tidak pulang ke rumah selama sehari semalam.
“Kemudian dicari anaknya siapa yang bawa, ternyata dibawa oleh salah seorang tersangka. Kemudian dipancing. Dari Pelabuhan Teluk Bayur, dibawa anak ini oleh keempat tersangka ke Batang Anai pulang,” terang Imran.
Menurutnya, saat itu orang tua korban belum mengetahui bahwa anaknya sudah dicabuli oleh para pelaku.
“Belakangan orang tua korban curiga dan menanyakan apa yang terjadi. Dari cerita anaknya, kemudian kasus ini dilaporkan ke Polresta Padang lantaran terjadi di wilayah hukum Kota Padang,” sebut dia.
Pihaknya yang menerima laporan tindakan kriminal tersebut langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi, para pelaku berhasil ditangkap di satu rumah di daerah Bintungan, Kecamatan Batang Anai, Padangpariaman pada Selasa (8/3/2022),” terangnya.
Ia menegaskan, keempat pelaku akan dijerat dengan pasal berbeda.
“Pelaku dewasa disangkakan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Untuk pelaku yang masih dibawah umur, disangkakan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 1 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” pungkasnya. (af/sk)