Sumbarkita – Kasus kekerasan seksual yang melibatkan tersangka Rasidin (60) terus berkembang. Saat ini, jumlah korban bertambah dan tercatat menjadi empat orang.
Diberitakan sebelumnya, Rasidin warga Nareh, Kota Pariaman ditangkap setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku diketahui merupakan residivis predator seksual yang pernah divonis 10 tahun penjara dan bebas pada tahun 2018. Dalam kasus sebelumnya, ia memiliki dua orang korban.
Kini, ia kembali terjerat kasus yang melibatkan tiga korban anak di bawah umur, yakni DF (6), FD (7), dan JD (17). Pelecehan korban FD terjadi pada 23 Juni 2024 di tepi Sungai Lubuk Panjang, Korong Duku, Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman. Pelaku diduga melakukan tindakan sodomi terhadap korban di lokasi tersebut.
Sementara itu, kasus terhadap JD (17) warga Naras terjadi pada Mei 2025. Saat itu pelaku awalnya berjanji memperbaiki ponsel korban. Ia menyuruh korban menunggu hingga malam hari dengan alasan akan menjual ikan terlebih dahulu.
Setelah pulang pada malam hari, pelaku mengajak korban menginap di sebuah musala dengan dalih akan memperbaiki ponsel tersebut. Namun, ternyata pelaku diduga melakukan tindakan sodomi terhadap korban.
Atas kejadian tersebut, korban bersama orang tuanya melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada 6 Mei 2025, sekitar pukul 18.58 WIB.
Terbaru, berdasarkan laporan dari Ketua Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) Kota Pariaman, Fatmiyeti Kahar menyebutkan bahwa korban Rasidin bertambah satu orang yakni berinisial HB, seorang anak laki-laki kelas 3 SD.
Mirisnya, kata Fatmiyeti, HB yang awalnya korban, justru diduga telah melakukan pelecehan terhadap dua anak lainnya.