Sumbarkita – Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan bahwa hadirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid bertujuan memperkuat peran masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan edukatif masyarakat.
“Awalnya dirumuskan konsep ‘masjid paripurna’. Kita ingin mengayomi semua masjid. Dengan masuknya masjid dalam regulasi, maka pemerintah bisa lebih mudah mengalokasikan anggaran dan menyusun program,” kata Muharlion, Rabu (21/5/2025).
Ia menyampaikan bahwa perda ini sejalan dengan visi Pemerintah Kota Padang melalui program unggulan Smart Surau. Tujuannya, memberdayakan masjid agar lebih aktif dan berfungsi tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pembinaan umat.
“Karena kita sudah memberikan bantuan, ke depan diharapkan guru TPQ, TPA, penjaga masjid, dan kegiatan pesantren bisa difasilitasi. Minimalnya, imam masjid di tingkat kelurahan dapat dibiayai pemerintah,” tambahnya.
Masjid Diperkuat dengan Regulasi dan Standarisasi
Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid ini disahkan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Padang yang digelar di Ruang Sidang Utama, Provinsi Sumatra Barat, Rabu (7/8/2024), dan resmi diundangkan pada 8 April 2025.
Sekretaris Daerah Kota Padang, Andree Algamar, menyampaikan terima kasih kepada DPRD atas dukungan terhadap perda tersebut.
“Ranperda yang telah kami ajukan disetujui menjadi Perda. Ini bentuk komitmen bersama dalam mengoptimalkan pengelolaan masjid di Kota Padang,” ujar Andree.
Ia menjelaskan, perda ini mengatur pengelolaan masjid secara profesional dengan standar yang mencakup aspek idarah (pengelolaan), imarah (pemakmuran), dan ri’ayah (pemeliharaan).
Regulasi ini juga mencakup pembinaan, pengawasan, pembiayaan, hingga pemberian penghargaan Masjid Paripurna bagi masjid yang memenuhi syarat.
“Masjid yang sudah memenuhi standar akan ditetapkan sebagai Masjid Paripurna melalui keputusan Wali Kota Padang, berlaku selama lima tahun,” tambah Andree.
Penilaian dilakukan berdasarkan sarana dan prasarana yang tersedia, manajemen kepengurusan, kelengkapan program kegiatan, dan administrasi.
Smart Surau: Transformasi Digital Masjid
Program Smart Surau digagas sebagai upaya Pemerintah Kota Padang dalam mendigitalisasi masjid dan memperkuat perannya sebagai pusat edukasi dan sosial. Salah satu contoh penerapannya adalah Masjid Al-Ikhlas di Jalan Kamboja, Kelurahan Koto Panjang Ikur Koto, Kecamatan Koto Tangah, yang diresmikan Wali Kota Padang, Fadly Amran, Senin (19/5/2025).
Fadly menyampaikan bahwa Smart Surau mendorong masjid menjadi ruang yang aktif dan ramah bagi anak-anak serta remaja. Melalui pendekatan digital, diharapkan generasi muda bisa lebih dekat dengan masjid.
“Masjid bukan hanya tempat ibadah, tapi harus menjadi ruang edukatif dan sosial. Karena itu, kami mendorong kegiatan seperti Subuh Mubarokah, pembinaan remaja, hingga pembelajaran digital,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah siap membantu melalui penyediaan fasilitas seperti tablet, Wi-Fi, dan renovasi ruang belajar di masjid.
Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menilai bahwa Smart Surau juga dapat menjadi solusi atas berbagai persoalan sosial di masyarakat.
“Tujuannya menjadikan surau sebagai pusat ibadah, pendidikan, ekonomi, hingga penguatan nilai budaya lokal. Surau harus adaptif, inklusif, dan mampu membentuk masyarakat yang maju dan sejahtera,” kata Maigus, Sabtu (12/4/2025).
Pemerintah Kota Padang menargetkan digitalisasi 116 masjid dan empat rumah ibadah lainnya pada 2025. Selanjutnya, sebanyak 1.000 masjid dan musala ditargetkan terdigitalisasi secara bertahap hingga 2030, menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.