SUMBARKITA.ID – Sejumlah penginapan dan tempat hiburan malam di Kota Padang didatangi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Saat melakukan pemeriksaan petugas menemukan sejumlah tempat yang tidak mengantongi izin dan masih beroperasi melewati batas jam operasional yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota Padang.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perudang-undangan Daerah (Kabid P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama menjelaskan pihaknya juga menemukan tiga orang perempuan dan dua orang laki-laki yang berada dalam satu kamar tanpa ikatan pernikahan di salah satu hotel di kawasan Pondok, Kecamatan Padang Selatan.
“Mereka dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk didata dan dilakukan pembinaaan. Lalu kami juga mendapati laporan dari warga Kelurahan Gurun Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung mengenai lima orang perempuan dan tiga orang laki-laki yang juga berada dalam satu kamar yang tidak dapat menunjukan surat nikah,” kata Rio, Senin (21/11/2022).
Rio menyebutkan dalam operasi yang dilakukan Satpol PP Kota Padang pada Minggu (20/11) dini hari itu ditemukan sebuah penginapan di kawasan Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Padang Timur yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan izin operasional.
“Saat melakukan pengawasan kita temukan sebuah penginapan tidak dapat memperlihatkan surat izin. Kemudian kami berikan surat panggilan untuk datang ke Mako Satpol PP yang akan diproses lebih lanjut oleh PPNS,” ucap Rio.
Pengawasan dilanjutkan ke kawasan Kecamatan Padang Selatan. Di wilayah itu, petugas menemukan kafe karaoke yang melanggar aturan jam operasional.
“Kafe karaoke ini melanggar Perda Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Pasal 73 ayat (2) yang menetapkan waktu tutup jam operasi usaha karaoke, klub malam, diskotik paling lambat pukul 02.00 WIB. Dari sana, petugas menyita satu unit speaker sebagai barang bukti,” ujar Rio.
Pemerintah Kota Padang dalam hal ini Satpol PP, kata Rio, akan terus berupaya menengakkan aturan serta mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya bagi pengusaha kafe karaoke, klub malam, diskotek, dan sejenisnya agar dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Editor: RF Asril