Sumbarkita – Selama 2024, pihak Kantor Imigrasi Padang telah mendeportasi empat warga negara asing (WNA) karena telah melanggar aturan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Padang, Tedi Hartadi Wibowo.
Ia mengatakan empat WNA itu berasal dari Jepang, India, Banglades dan Malaysia. Semuanya terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Semunya dinyatakan telah melanggar aturan yang berlaku,” katanya pada Jumat (20/12).
Selain itu, kata dia, Imigrasi Padang juga telah telah memberikan kontribusi atas pecepatan penerimaan negara bukan pajak tercatat sebesar Rp36.417.779.087 yang berhasil disumbangkan selama periode 1 Januari hinggal 18 Desember 2024 hal ini sudah melampaui target 285% dari PNBP yaitu Rp12.790.969.000.
Selanjutnya, untuk Layanan Imigrasi Masuk Kampus (Layanan Impus) dan pelayanan Paspor pada Mall pelayanan publik di Kota Pariaman dan Kota Sawahlunto, perjalanan orang masuk dan keluar melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Minangkabau (TPI BIM) pada tanggal 1 Januari hingga 18 Desember 2024 tecatat keberangkatan sebanyak 224.830 orang dan kedatangan sebanyak 225.121 orang.
“Peningkatan perlintasan yang terjadi pada TPI BIM sejalan dengan pelayanan terhadap WNA di Kantor Imigrasi Padang, tercatat dari 1 Januari hingga 13 Desember 2024. Pemberian perpanjangan izin tinggal kunjungan sebanyak 309 permohonan, penerbitan dan perpanjangan izin tinggal terbatas sebanyak 216 permohonan, izin tinggal tetap sebanyak 26 permohonan dan izin masuk kembali sebanyak 13 permohonan, dengan total layanan sebanyak 607 permohonan,” terangnya.