SUMBARKITA – Ranah Minang tanpa judi, bentuk komitmen Polda Sumatra Barat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana tersebut.
Hal tersebut juga sebagai langkah menghadirkan keamanan dan kenyamanan di tengah masyarakat.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengungkapkan perkembangan kegiatan perjudian belakangan ini menimbulkan keresehan masyarakat, sehingga Kapolda Sumbar meminta seluruh personel untuk memberantas habis.
“Kita menyikapi keresahan di tengah masyarakat” ungkapnya saat menggelar konferensi pers, Senin (15/8/2022).
Baca Juga : Baru Dua Minggu, Sudah Belasan Pejudi di Pariaman Berakhir di Jeruji
Ia menambahkan, sejak tanggal 1 Agustus 2022 ini, pihaknya telah meningkatkan segala penindakan segala bentuk perjudian.
“Kenapa semakin gencar, alasannya pertamanya adalah (judi) itu perbuatan yang melanggar aturan agama dan negara sesuai undang-undang,” sambungnya.
Ia juga mengatakan bahwa judi itu tidak sesuai falsafah masyarakat Sumbar tentang “Adat basandi Syara’, dan Syara’ basandi Kitabullah” yang terkenal religius ini.
“Perjudian ini menyengsarakan masyarakat kecil yang ekonominya lemah. Saat sudah kehabisan uang untuk berjudi sangat berpotensi mereka melakukan kriminalitas, entah sekedar memenuhi kebutuhan hidup atau untuk berjudi lagi,” jelasnya.
Baca Juga : Tengah Asik Berjudi Kartu Remi, Tiga Warga Dicokok Polisi
Sampai hari ke 15, Polda Sumbar telah berhasil mengungkap kasus perjudian sebanyak 124 laporan polisi, dengan tersangka sebanyak 230 orang yang didominasi oleh pelaku judi online.
“Dari 124 penangkapan ini, kebanyakan metode judinya secara online dengan total jumlah tersangka 226 orang,” katanya.
Dwi juga mengatakan bahwa Kapolda Sumbar menekankan kasus perjudian ini akan dibawa hingga ke pengadilan dan tidak akan di selesaikan secara Restoratif Justice.