SUMBARKITA – Tengah asik bermain judi kartu remi jenis lantai, tiga warga agam dicokok polisi.
Ketiganya diamankan oleh Jajaran Satreskrim Polres Agam di kedai milik Eki Wijaya di Batu Hampa, Jorong Kampuang Tangah, Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubukbasung.
Kasat Reskrim Polres Agam AKP R.J Agung Pratomo mengatakan bahwa pemilik ketiga tersangka itu berinisial F (55), AA (37), dan EW (32).
“EW itu merupakan pemilik warung tempat mereka main judi,” kata Agung. Jumat (12/8/2022).
Baca Juga : Untuk Para Penjudi di Sumbar, Ada Pesan Penting Dari Kapolda
Lebih lanjut ia mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarkat yang resah dengan aktifitas tersebut.
“Langsung kita tindaklanjuti dengan pemantauan ke lokasi. Operasi penangkapan ke tiga pelaku judi itu, dipimpin Aipda Hadi Dasmana, Kanit Opsnal Satreskrim Polres Agam,” jelasnya.
Tim Opsnal Porles Agam langsung turun melakukan penyelidikan dan pengamanan terhadap pelaku.
Baca Juga : Mudah Diakses dan Bisa Dimainkan di Mana Saja Membuat Judi Online Sulit Diberantas
Di lokasi penangkapan, Tim Opsnal Polres Agam berhasil mengamankan uang tunai Rp150 ribu.
Selain itu, petugas juga membawa kartu remi berwarna merah sebanyak 54 lembar, kartu ceki kuning 75 lembar, dan satu lembar kertas karton.
Ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya. (*)
Editor : Putra E











