SUMBARKITA.ID — Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) musnahkan 92,64 kilogram ganja dan 194,76 gram sabu, Rabu (21/12/2022) pagi.
Ganja dan sabu yang dimusnahkan di halaman Kantor BNNP Sumbar tersebut merupakan barang bukti yang dikumpulkan dari tiga kasus berbeda, yakni dua kasus narkotika jenis ganja dan satu kasus narkotika jenis sabu.
Kepala BNNP Sumbar Sukria Gaos mengatakan, barang bukti tersebut diperoleh dari enam tersangka, masing-masing satu tersangka pengedar sabu, dan lima tersangka pengedar ganja.
“Para tersangka ini merupakan warga Sumbar yang berperan sebagai kurir untuk mengantarkan narkotika tersebut. Selain itu, sejumlah tersangka juga merupakan masyarakat binaan di Lapas,” sebutn
Sukria mengungkapkan saat ini Sumbar menjadi zona merah penyebaran narkotika. Hal ini berlangsung selama tiga tahun terakhir ini.
“Sebelumnya 2019 ke bawah Sumbar hijau narkoba. Tapi setelah 2019 ke atas Sumbar menjadi merah narkoba,” terangnya.
Menurutnya faktor penyebab maraknya narkoba di Sumbar karena faktor ekonomi akibat Covid-19, sehingga banyak masyarakat yang menjadi kurir untuk menyelundupkan narkoba.
“Kita akan bekerjasama untuk memusnahkan narkoba di Sumbar dan sepakat membersihkan narkoba seperti tahun-tahun sebelumnya,” tuturnya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Andika Dwi Prasetya mengatakan peningkatan angka penyebaran narkoba di Sumbar berdampak terhadap warga binaan di Lapas.
“Beberapa warga binaan yang tidak mampu sengaja dilibatkan sebagai penghubung oleh orang luar untuk mengontrol perdagangan. Oleh sebab itu kita tidak akan beri ruang bagi warga binaan terlibat peredaran narkoba,” ucapnya.
Andika mengatakan pihaknya bersama BNNP Sumbar dan stakeholder terkait akan sangat tegas membasmi narkoba sehingga terwujud visi Sumbar bersih dari narkoba.
“Berdasarkan survey memang maraknya penggunaan dan penyebaran narkoba di Indonesia sehingga kita berusaha membasmi, agar Sumbar bebas dan bersih dari narkoba,” tegasnya. ***