SUMBARKITA.ID — Dua orang pemuda masing-masing berinisial MR (19) warga Jorong Banda Gadang, Kenagarian Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam dan AP (26) warga Perumnas Belimbing, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang terancam penjara seumur hidup. Keduanya kedapatan membawa 40 paket besar narkotika jenis ganja dari Aceh.
Kepala BNNP Sumbar, Sukria Gaos, mengatakan kedua pelaku diamankan di pinggir Jalan Jorong Simpang Tiga, Kenagarian Simpang, Kecamatan Simpang Alahan Mati, Kabupaten Pasaman, Senin (19/09/2022).
Saat ditangkap oleh tim Bidang Pemberantasan BNNP Sumbar, dari kedua tersangka diamankan 40 paket besar dengan berat bersih 38.630 gram narkotika jenis ganja.
“Paket ini dibalut lakban dan dimasukkan ke dalam karung di dalam mobil Calya,” kata Sukria Gaos di Kantor BNNP Sumbar, Kota Padang, Rabu (21/12/2022).
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku berawal saat pihaknya menerima informasi bahwa ada kurir narkotika berangkat ke Provinsi Aceh pada Minggu (18/09/2022). Kurir disebut akan melewati daerah Rao menuju Lubuk Sikaping, berlanjut ke daerah Malampah, dan akan dibongkar di daerah Tiku Agam.
Tim Bidang Pemberantasan kemudian melakukan pemetaan rute yang akan dilewati oleh kurir tersebut. Hingga akhirnya perjalanan pelaku berhasil dihentikan oleh petugas di Kecamatan Simpang Alahan Mati, Kabupaten Pasaman.
Ia melanjutkan, pihaknya kemudian mengambil 0,5 gram ganja untuk pemeriksaan laboratorium dan 821,5 gram untuk pembuktian perkara di sidang Pengadilan.
Sisanya berjumlah 37.808 gram dimusnahkan dengan cara dibakar berdasarkan TAP status dari Kejaksaan Negeri Pasaman. ***












