Sumbarkita – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Barat (DPD Sumbar) akan digelar 13 Juli mendatang.
Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan bakal calon anggota DPD RI, Irman Gusman, segera umumkan status dirinya sebagai eks terpidana korupsi sebelum pencalonannya diproses KPU untuk ikut PSU Pileg DPD RI daerah pemilihan (dapil) Sumbar.
Diketahui, PSU ini dilakukan berdasarkan putusan MK yang mengabulkan permohonan Irman Gusman terkait pencoretan namanya dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI.
Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban menyebut bahwa 21 Juni 204 merupakan batas akhir pihak Irman Gusman menyerahkan dokumen bukti yang bersangkutan telah mengumumkan jati dirinya secara jujur dan terbuka, termasuk pernah menjadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat termasuk pemilih.
“Selanjutnya kami akan memverifikasi dokumen tersebut dan menyampaikan kepada KPU RI,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar itu dalam keterangan, Rabu (19/6).
Saat ini, KPU Sumbar bersama KPU kabupaten dan kota sedang menyiapkan penyelenggara ad hoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penyelenggara itu yakni panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
Ory menyampaikan baik PPK maupun PPS akan diberikan tugas tambahan terkait penyelenggaraan PSU calon anggota DPD RI periode 2024-2029.