“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu-ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait dengan penyalahgunaan narkoba. Dengan ditangkapnya pelaku ini, kami berharap dapat mengurangi keresahan masyarakat terhadap bahaya laten penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka,” ujar Kapolres.
Saat ini, Zul beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.