Sumbarkita – Kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, Fadli Amran-Maigus Nasir, Bagas Alqasar membantah seluruh dalil pemohon Hendri Septa-Hidayat dalam sengketa Pilkada Kota Padang 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (22/1/2025). Dia menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar dan lemah secara hukum.
Bagas menyatakan bahwa pemohon gagal membuktikan keterlibatan Ketua RT dan RW dalam dugaan pelanggaran terstruktur, masif, dan sistematis (TSM) yang dituduhkan.
“Di Kota Padang terdapat 3.440 RT. Pemohon tidak dapat menunjukkan siapa saja RT yang terlibat, berapa jumlahnya, dan sejauh mana pengaruh mereka terhadap hasil pemilihan. Tuduhan ini tidak didukung bukti konkret,” ujarnya.
Dia juga menyoroti tindakan pemohon yang tidak melaporkan dugaan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Selain itu, sebagian besar tuduhan hanya didasarkan pada testimoni de auditu atau keterangan pihak ketiga yang tidak bisa dijadikan alat bukti sah di pengadilan.
Ia juga membantah tuduhan terkait kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang disebut diikuti oleh 7.500 orang pada 13-15 Agustus 2024.
“Kapasitas ballroom yang kami gunakan hanya untuk 1.500 orang, jadi tidak mungkin kegiatan itu diikuti 7.500 orang seperti yang dituduhkan. Selain itu, kegiatan tersebut dilakukan di luar masa kampanye, sehingga tidak ada kaitannya dengan penganggaran dana kampanye,” jelas Bagas.
Terkait tuduhan penggunaan dana sebesar Rp26,7 miliar untuk membayar 89.220 saksi di 1.287 TPS, Bagas menyatakan bahwa tidak ada bukti konkret yang mendukung klaim tersebut.