Sumbarkita – Polisi menangkap dua pria asal Pasaman Barat, RS (46) dan DD (27), di sebuah kebun sawit di Kabupaten Agam pada Selasa (21/1/2025) malam. Keduanya ditangkap lantaran kedapatan melakukan transaksi narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Herwin mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang dilanjutkan dengan penyelidikan intensif.
“Petugas bahkan melakukan pengintaian selama seminggu. Pelaku ini sangat lihai menjalankan aksinya,” sebut Herwin, Rabu (22/1).
Namun petugas berhasil memergoki kedua pelaku sedang transaksi di sebuah kebun sawit di Paraman Bayua, Kenagarian Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung pada Selasa malam. Polisi bergerak cepat menangkap pelaku.
Saat penangkapan petugas menemukan barang bukti dua paket besar ganja seberat 2 kilogram. Pelaku tak bisa mengelak dan mengakui perbuatan terlarangnya tersebut.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” terang Herwin.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut sehingga tak tertutup ada pelaku lain yang terlibat.
Kasat menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.