Sumbarkita – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencabut izin lingkungan PLTU Ombilin Sawahlunto.
Dalam putusan yang diterima Sumbarkita pada Kamis (23/1), LBH Padang disebut tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah untuk mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN).
Majelis Hakim yang dipimpin Himawan Krisbiyantoro berpendapat LBH Padang bukan organisasi yang bergerak di bidang lingkungan hidup sehingga tidak memenuhi syarat sebagai pihak yang dapat mengajukan gugatan tersebut. Hakim juga menyebut bahwa karena eksepsi Tergugat II Intervensi terkait kedudukan hukum diterima, maka pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut.
“Gugatan penggugat dinyatakan tidak diterima,” bunyi putusan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Advokad LBH Padang, Adrizal menyebut putusan tersebut sebagai bentuk pembiaran terhadap pencemaran lingkungan yang dihasilkan PLTU Ombilin di Desa Sijantang Koto, Kecamatan Talawi, Sawahlunto, Sumatera Barat. Pencemaran tersebut terutama berasal dari limbah berbahaya seperti Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) yang mencemari udara dan lingkungan sekitar.
“Putusan ini memperkuat ketidaktaatan PLTU Ombilin atas sanksi dan kewajiban yang seharusnya diselesaikan sejak 2019. Hakim tidak mempertimbangkan dampak pencemaran terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan,” ujar Adrizal.
Adrizal menjelaskan bahwa KLHK seharusnya mencabut izin lingkungan PLTU Ombilin karena pencemaran yang terjadi telah menyebabkan kerusakan lingkungan serius. Selain itu, dokumen Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) baru disetujui bertahun-tahun setelah seharusnya diterapkan, memperburuk dampak pencemaran.