Sumbarkita – Pria inisial BRI yang ditetapkan sebagai tersangka tambang ilegal di Kota Padang Sumatera Barat terancam pidana lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Padang.
“Kami sudah mengirimkan berkas perkara tersebut ke kejaksaan dalam tahap satu untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut terkait proses penyidikan yang sedang kami lakukan,” ujar Kanit Tipiter Polresta Padang, Iptu Avif Mulya Pratama, Rabu (22/1).
Avif mengatakan bahwa ancaman yang menjerat BRI sesuai dengan Pasal 161 Jo Pasal 158 Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
BRI sendiri diduga merupakan koordinator kegiatan tambang ilegal di kawasan Gunung Sarik. Selain BRI, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami keterlibatan pihak lain. Meski demikian polisi belum mengungkapkan hasil pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, BRI ditangkap Satreskrim Polresta Padang di kawasan Gunung Sarik Kota Padang pada Rabu (4/11/2024). Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat unit alat berat yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal. Alat berat yang disita terdiri dari dua unit ekskavator dan dua unit breaker.
Saat ini, keempat alat berat tersebut disimpan di halaman depan Kantor Polresta Padang tepat di depan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Imam Bonjol.
Pihak kepolisian berharap proses hukum yang dilakukan dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku tambang ilegal dan mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas yang tidak sesuai aturan.