Sumbarkita – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam menangkap seorang pria berinisial Zul (47) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Pelaku warga Muaro Pauh Jorong Batuang Panjang Kenagarian Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam diringkus petugas pada Rabu (22/1).
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 10 paket sabu yang disembunyikan di lantai rumahnya.
Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Herwin mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat setempat yang mencurigai aktivitas Zul. Menanggapi informasi tersebut, tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Agam langsung melakukan penyelidikan intensif dan pengintaian.
Setelah memastikan kebenaran informasi yang diterima, petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah pelaku.
“Pelaku cukup licin. Ia menyembunyikan sabu-sabu di bawah lantai papan kamarnya. Selain itu, kami juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan plastik klip yang biasa digunakan untuk mengepak narkoba,” ujar.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga rumah Zul digunakan sebagai tempat penyimpanan dan pengepakan sabu sebelum didistribusikan.
“Kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar,” tambah Iptu Herwin.
Kasus ini semakin menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Berkat informasi yang diberikan warga, polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dengan cepat.
Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat mengungkapkan bahwa penangkapan Zul adalah yang kedua kalinya pada hari tersebut.