SUMBARKITA.ID – Tim Opsnal Jatanras Polres Padang Pariaman menangkap seorang pria berinisial VS (77) atas dugaan penggelapan mobil.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigai mengatakan, VS yang merupakan warga Korong Teluk Nibung Nagari Sunua Barat Kecamatan Nansabaris Kabupaten Padang Pariaman itu ditangkap di kawasan Katulampa, Bogor Jawa Barat, Kamis (9/2/2023).
“Terduga pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana penggelapan mobil merek Toyota Avanza Veloz warna putih Nopol BA 1998 WA milik korban bernama Nasri,” ungkap AKP Agustinus, Sabtu (11/2/2023).
Kasus ini bermula dari laporan korban pada 11 April 2022. Korban melaporkan mobil miliknya telah disalahgunakan oleh VS, sehingga kendaraan tersebut tidak diketahui keberadaannya.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan. Hingga pelaku akhirnya diketahui sedang berada di Bogor Jawa Barat.
“Terduga pelaku diamankan di kosnya di Katulampa Bogor. Pada saat diamankan pelaku melakukan perlawanan dan melarikan diri. Namun Tim Gabungan melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku,” terang AKP Agustinus.
Kasat melanjutkan, saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Namun, barang bukti kasus tersebut ternyata juga sedang diproses dalam perkara lain.
“Sampai saat ini tim masih melakukan koordinasi dengan Jaksa terhadap barang bukti yang diamankan tersebut,” pungkasnya. ***