“Jadi kita juga memberikan solusi. Jika ada yang belum sempat membayar pajak karena kesibukannya, maka di lokasi razia sudah ada mobil Samsat Keliling,” kata dia.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Padang, Mistar menyebutkan razia gabungan yang rutin dilakukan berdampak pada penerimaan pajak daerah.
Ia mengakui, sejak razia gabungan aktif dilakukan, Samsat Padang mengalami peningkatan pendapatan mencapai 10 hingga 20 persen.
“Tujuan razia gabungan ini untuk membantu masyarakat. Karena, selama ini ekonomi warga yang sulit akibat Covid-19. Sehingga bagi yang menunggak pajak diberikan keringanan,”
Pemprov Sumbar, kata Mistar, memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan melalui Program 5 Untung sesuai Peraturan Gubernur Sumatra Barat Nomor 31 Tahun 2022.
“Untuk itu kita berikan keringanan. Gunakanlah kesempatan ini, karena hanya berlaku hingga 12 November 2022,”ujarnya.
Keringanan yang diberikan itu berupa diskon Pajak Kendaraan Bermotor, bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II, bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II dan bebas Pajak Progresif atas Kepemilikan satu keluarga. (*)
Berita Terkait: Razia STNK Mati Bakal Rutin Dilaksanakan di Sumbar, Polisi: Tenang Bisa Bayar Pajak di Lokasi
Editor: RF Asril