PADANG, SUMBARKITA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar rutin menggelar razia kendaraan yang menunggak pajak sejak Rabu (28/9/2022).
Jika pada hari sebelumnya razia dipusatkan di jembatan layang Bandara Internasional Minangkabau. Hari ini, Kamis (29/9/2022) tim gabungan menggelar razia di Jalan Padang-Indarung.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumbar, Nova Linda mengatakan selama operasi, pihaknya telah menjaring puluhan kendaraan yang menunggak bayar pajak.
“Razia kita lakukan sehubungan adanya kebijakan Pemprov Sumbar yang mempermudah dan memberikan keringanan membayar pajak kendaraan bermotor,” katanya.
Razia tersebut dilakukan sekaligus untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai keringanan pembayaran pajak yang diberlakukan Pemprov Sumbar.
“Dengan razia masyarakat menjadi tahu. Jika ada yang sudah menunggak, dengan keringanan ini dapat dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan,”ujarnya.
Bagi kendaraan yang terjaring razia, kata Nova, Badan Pendapatan Daerah Sumbar menyediakan mobil Samsat Keliling di lokasi.
Sehingga pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak dapat langsung melunasi kewajibannya di tempat razia.