PADANG, SUMBARKITA.ID — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menghapus data kendaraan jika sudah mati pajak selama dua tahun, sehingga kendaraan akan dianggap bodong.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan kebijakan itu sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, pasal 74, yang menyebutkan kendaraan yang tidak bayar pajak dapat dihapus datanya.
“Iya, kita akan sosialisasikan peraturan ini untuk kemudian diterapkan,” kata Yusri, Kamis (21/7/2022).
Menurut Yusri tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor di Indonesia masih sangat rendah.
Dari data PT Jasa Raharja, tercatat sebanyak 40 juta kendaraan di Indonesia dalam keadaan mati pajak karena tidak membayar.
Sebab demikian, negara kehilangan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor hingga mencapai Rp 100 triliun lebih.
“Bayagkan saja, sekitar 39 persen kendaraan di jalan itu tidak bayar pajak. Ini yang akan kita coba tertibkan,” katanya menutup. (*)
Baca Juga:
- Warga Sangir Geger, Mayat Perempuan Muda Ditemukan Membusuk di Kontrakan
- Angkot Padang dengan Segala Permasalahannya Kini
- Sidang Lanjutan Ganti Rugi Lahan Tol Padang – Pekanbaru, Saksi Ahli : UU Omnibus Law Atur Pelindungan Hukum Aparat Pertanahan