SUMBARKITA.ID — Persatuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menegaskan pernyataan Ferdinand Hutahaean tak mewakili umat Kristen. Terkait cuitan Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke polisi, PGI mempercayai proses hukum.
“Dia sama sekali tidak merepresentasikan Kristen, dia berbicara mewakili dirinya sendiri,” tegas Direktur Eksekutif Komisi Keadilan dan Perdamaian PGI, Pendeta Hendrik Lokra kepada wartawan, Rabu (5/1).
“Kalau memang itu terkait prosedur hukum, silakan saja (proses hukum). Kan harusnya bikin konten-konten positif saja, yang menyejukkan,” sambung Hendrik.
Ferdinand dilaporkan dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE. Selain itu Ferdinand juga dilaporkan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP.
“Pasal-pasal undang-undang ITE sudah benar itu kalau memang benar (Ferdinand mencuitkan kalimat intoleran), tidak sesuai (aturan), tinggal diproses saja oleh kepolisian,” ujar Hendrik.
Hendrik kembali menegaskan PGI tak mendukung pernyataan Ferdinand Hutahaean. Hendrik menyampaikan agar satu sama lain saling menghormati perbedaan dan merayakan perbedaan.
“Kami sama sekali tidak mendukung pernyataan seperti itu ya. Kami sesama anak bangsa, dalam kehidupan umat beragama harus saling menhormati, merayakan perbedaan sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa di Bumi Indonesia,” terang Hendrik.