Sumbarkita — Seorang pria Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menganiaya istrinya karena dituduh berselingkuh. Ia akhirnya ditangkap polisi setelah enam bulan sejak dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga tersebut terjadi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan, Iptu Ai Am’ar Faradhyba, mengatakan bahwa korban berinisial V (34 tahun), perawat berstatus pegawai honorer di RSUD M. Zein Painan, warga Pasar Gompong, Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang. Sementara itu, suami korban berinisial F (38 tahun), warga Parak Karakah, Kelurahan Kubu Dalam Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur, Padang (alamat berdasarkan KTP).
“Keduanya sudah menikah sepuluh tahun dan belum memiliki anak,” ujar Ai Am’ar pada Kamis (24/9/2026).
Ai Am’ar menginformasikan bahwa penganiayaan itu terjadi di rumah tempat pasangan itu tinggal, yaitu di Pasar Gompong, pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Ia menceritakan bahwa penganiayaan itu dipicu oleh adu mulut dan pertengkaran hebat pasangan tersebut karena korban menuduh suaminya berselingkuh.
“Korban mengetahui bahwa suaminya ditelepon oleh seorang perempuan, yang diduga selingkuhan suaminya,” ucap Ai Am’ar.
Setelah keduanya cekcok hebat, kata Ai Am’ar, F menganiaya korban dengan cara menendang dan memelintir tangan korban sehingga jari kelingkingnya lebam. Karena terlalu emosi, katanya, korban pingsan.
“Setelah sadar, korban masih menjerit-jerit. F lalu menampar korban,” tutur Ai Am’ar.
Karena tidak terima dianiaya suaminya, kata Ai Am’ar, korban melapor ke Polres Pesisir Selatan pada 24 Maret 2026. Sejak saat itu pula, katanya, pasangan tersebut tidak tinggal serumah di Pasar Gompong meskipun belum bercerai.
Akibat dianiaya F, kata Ai Am’ar, korban mengalami trauma. Pihaknya mendampingi korban dalam pemeriksaan psikologi korban.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kata Ai Am’ar, pihaknya bekerja sama dengan korban untuk menjebak F. Pihaknya menyuruh korban untuk meminta F datang ke rumah kontrakan korban di Jalan Pemuda, Painan. Saat F datang ke rumah yang dimaksud pada Rabu (23/9/2026) pukul 16.00 WIB, pihaknya menangkap pria tersebut.
“Penyidik sudah menetapkan F sebagai tersangka kemarin,” ujar Ai Am’ar.
Ai Am’ar mengatakan bahwa pihaknya menjerat F dengan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Berdasarkan pasal-pasal itu, katanya, F terancam hukuman paling lama lima tahun penjara.
Perihal tuduhan perselingkuhan tersebut, kata Ai Am’ar, tersangka mengakui bahwa ia berselingkuh dengan seorang perempuan.













