Sumbarkita – Sengketa lahan antara Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi dan Universitas Fort De Kock diwarnai kericuhan saat aparat melakukan penertiban aset di kawasan kampus pada Rabu (22/7/2026).
Penertiban yang dilakukan Satpol PP bersama unsur TNI dan Polri semula bertujuan memasang plang pengamanan Barang Milik Daerah (BMD). Namun, kegiatan itu diwarnai adu argumen hingga aksi saling dorong antara aparat dengan pihak kampus yang terdiri dari mahasiswa dan tenaga pengajar.
Sejumlah video yang beredar memperlihatkan suasana penertiban berlangsung tegang. Aparat dan warga kampus terlibat cekcok sebelum akhirnya terjadi aksi saling dorong saat pemasangan plang.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias menegaskan bahwa kehadiran Satpol PP bersama unsur TNI dan Polri di lokasi semata-mata untuk memasang plang pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) sesuai ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menurut Ramlan, lahan seluas 5.528 meter persegi di Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan merupakan aset sah Pemko Bukittinggi berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 655.
Sementara itu, Universitas Fort De Kock memiliki sertifikat bernomor 654 pada bidang tanah yang berdekatan. Perselisihan mencuat setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran ulang dan menemukan bangunan seluas sekitar 1.700 meter persegi yang berada di atas lahan milik pemerintah.
Ramlan mengatakan, sebelum penertiban dilakukan, Pemko Bukittinggi telah mengirimkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3 kepada pengelola kampus.











