SUMBARKITA.ID – Pria inisial HF (33) ditangkap oleh tim opsnal Satres Narkoba Polres Pasaman Barat lantaran diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Kapolres Pasbar AKBP Agung Basuki melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan tersangka ditangkap di Jorong Air Haji, Nagari Ranah Air Haji, Kecamatan Sungai Aur, Senin (24/07/2023).
Penangkapan berawal dari keluhan beberapa tokoh masyarakat melalui kegiatan Jumat Curhat beberapa waktu lalu bahwa di kawasan tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Keluhan warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup, petugas kemudian melakukan penggerebekan sebuah rumah di Jorong Air Haji sesuai laporan dari masyarakat. Petugas kemudian mengamankan pria berinisial HF,” ungkap AKP Eri Yanto, Selasa (25/7/2023).
Saat penggerebekan, pelaku sempat mencoba melarikan diri. Keluarga pelaku juga berusaha menghalang-halangi petugas. Namun, polisi akhirnya bisa mengamankan pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan Ketua Pemuda setempat, petugas menemukan enam paket sabu di dalam kantong celana yang dipakai pelaku.
“Kemudian kita juga melakukan penggeledahan dirumah pelaku untuk mencari barang bukti lainnya,” lanjutnya.
Penggeledahan berlanjut di dalam rumah pelaku dan ditemukan lagi satu paket sabu.
AKP Eri Yanto mengatakan, tersangka merupakan target operasi (TO) dan merupakan residivis dalam perkara yang sama.
“Pelaku sudah lama menjadi incaran kami, pelaku terkenal licin saat mengedarkan barang haramnya, pelaku sering berpindah-pindah rumah,” ujar Eri Yanto.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***