Sumbarkita – Dua pria yang diketahui sebagai residivis kasus pencurian kembali ditangkap setelah diduga melakukan aksi serupa di Kota Padang, Sumatera Barat. Keduanya diamankan oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang pada Rabu (4/6) dini hari.
Penangkapan dilakukan di kawasan Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan, tanpa perlawanan. Polisi menyita satu unit becak bermotor yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang kehilangan becak motor dalam beberapa hari terakhir.
“Setelah dilakukan penyelidikan intensif, kami berhasil mengidentifikasi dan memburu pelaku. Keduanya kami amankan saat berada di kawasan Teluk Bayur,” kata Yasin, Jumat (6/6).
Menurut Yasin, kedua tersangka merupakan residivis yang telah keluar masuk penjara karena kasus serupa. Mereka bahkan diduga sudah melakukan pencurian becak motor sebanyak 15 kali di wilayah Kota Padang.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui perbuatannya dan berdalih melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Namun demikian, polisi belum berhenti sampai di situ.
“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan atau pelaku lain yang terlibat. Saat ini kasus masih dalam tahap pengembangan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah tujuh tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap maraknya kasus pencurian serta aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.