Sumbarkita – Seorang dokter residen berinisial RJ (32) dari salah satu fakultas kedokteran ternama di Kota Padang, dilaporkan ke Polda Sumatera Barat oleh suaminya sendiri, FI (31), atas dugaan perselingkuhan dengan rekan seprofesi, SG (36), yang juga diketahui telah berkeluarga.
Laporan tersebut tercatat di SPKT Polda Sumbar dengan nomor: LP/B/75/IV/2025/SPKT/Polda Sumbar, yang dibuat pada 25 April 2025, setelah FI memergoki langsung keduanya berada dalam satu rumah kontrakan pada dini hari.
“Saya tidak terima, makanya saya lapor ke Polda,” ujar FI saat dikonfirmasi, Minggu (7/6/2025).
FI mengaku telah lama mencurigai hubungan terlarang antara istrinya dan SG. Kecurigaan awal muncul sejak Januari 2024, ketika RJ sempat digerebek warga saat berduaan dengan seorang pria malam hari—diduga SG. Kala itu, FI memilih memaafkan RJ demi anak mereka.
Namun, pada 12 April 2025, kecurigaan FI menguat setelah RJ tidak pulang. Ia hanya menemukan mobil RJ di rumah sakit tempat RJ bertugas, namun sang istri tak berada di lokasi. RJ baru menjawab telepon keesokan paginya, mengklaim sedang melakukan visite di RS lain bersama juniornya.
FI lantas menyusul ke rumah sakit yang dimaksud dan sempat memeriksa ponsel RJ. Ia menemukan riwayat lokasi dari Google Maps yang mengindikasikan perjalanan keluar kota. Saat hendak melihat lebih jauh, RJ merebut ponselnya. Ketegangan berlanjut hingga FI memutuskan pindah ke rumah orang tuanya bersama anak mereka.
Puncaknya terjadi pada 25 April 2025, saat FI kembali ke rumah kontrakan dan mendapati sandal pria asing di depan pintu. Setelah pintu dibuka RJ dalam kondisi cemas, FI masuk dan mendapati seorang pria—diduga SG—di dalam rumah. Pria tersebut melarikan diri lewat pintu samping saat FI hendak memanggil Ketua RW.
FI juga mengaku menemukan tisu yang diduga mengandung cairan sperma di tempat sampah kamar pada pagi harinya.
Akibat kejadian tersebut, FI melaporkan RJ atas dugaan perzinahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 KUHP. Pihak Polda Sumbar melalui Ditreskrimum disebut akan segera melakukan gelar perkara guna meningkatkan status laporan ke tahap penyidikan.