Adapun Fajri sudah mengelola situs selama tiga bulan. Selama tiga bulan mengelola situs judi, sambung Ade, Fajri meraup omzet Rp 200 juta hingga Rp 300 juta tiap bulannya.
“Tersangka memiliki omzet sebesar Rp 200 sampai Rp 300 juta per bulan,” sebutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 303 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).