SUMBARKITA.ID — Pemerintah Kabupaten Agam mengusulkan agar ahli waris korban yang meninggal dunia akibat Covid-19 mendapatkan santunan.
Usulan kepada kementerian sosial tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Agam, Rahmi ArtatiĀ Rabu (4/11/2020).
Dijelaskan, pihaknya saat ini sedang mengumpulkan berkas pengusulan dari pihak keluarga korban melalui pemerintah kecamatan.
“Kita sudah kita sampaikan kepada pemerintah kecamatan sekitar sebulan lalu, namun dari 19 orang yang meninggal akibat Covid-19, yang diterima baru 9 berkas pengusulan,ā kata Rahmi.
Menurutnya, berkas yang harus dilengkapi seperti surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan korban meninggal akibat Covid-19, surat keterangan meninggal dari wali nagari dan diketahui camat, surat keterangan ahli waris dari wali nagari, foto copy KK dan KTP korban, foto copy rekening ahli waris serta dokumentasi pemakaman.
“Kita upayakan pengusulan sekaligus untuk 19 orang, agar tidak ada yang tertinggal,” ujarnya.
Ditambahkannya, jika nanti ada penambahan kasus orang meninggal, maka akan kembali diusulkan mendapat santunan. Dengan begitu, diharapkan bagi ahli waris yang belum mengusulkan berkas melalui pemerintah kecamatan, agar mengantarkannya ke Dinas Sosial supaya bisa secepatnya diproses, karena dalam pengusulan santunan ahli waris ini harus ada rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Sementara itu, Kabid Linjamsos Dinas Sosial Agam, Arfi Yunanda mengatakan, untuk pengumpulan berkas diberikan batas waktu hingga Jumāat pekan ini. Jika masih ada yang belum mengusulkan, maka untuk sementara diusulkan dulu bagi berkas yang sudah lengkap. (dj/sk)