Sumbarkita – Pemerintah bakal segera mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum memastikan apakah UMP tahun depan naik atau tidak.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, bilang pengumuman UMP akan berlangsung pada 21 November 2024.
“UMP kan tanggal 21 paling lambat ditetapkan November. Sekarang baru Oktober,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Rabu (22/10).
Indah mengatakan, Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) bakal melonggarkan indeks tertentu atau alfa dalam formulasi UMP tahun depan. Adapun dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan, indeks tertentu dalam formulasi penetapan upah minimum atau UMP yakni sebesar 0,10-0,30.
Meski begitu, Indah enggan membeberkan besaran alfa yang diusulkan oleh Depenas ke pemerintah. Menurutnya, usulan tersebut bermula dari Serikat Pekerja dan pengusaha yang mengusulkan adanya penyesuaian terhadap alfa. Kemudian, usulan tersebut disampaikan kedua pihak dalam rapat bersama Depenas
Dalam usulan itu, Indah mengatakan Serikat Pekerja meminta agar nilai alfa sebesar 1. Sementara pengusaha meminta agar alfa maksimal 0,30.
“Tapi Depenas dengan prinsip kebersamaan dan kolaborasi, akhirnya kita bisa membuat rekomendasi ke pemerintah walaupun beda antara maunya pengusaha dan pekerja,” kata Indah