Sumbarkita – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat mendesak pemerintah segera melakukan pemulihan ekologi dan mengembalikan hak-hak masyarakat adat di Kepulauan Mentawai setelah mencabut tiga izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di wilayah tersebut.
Pencabutan izin terhadap PT Minas Pagai Lumber, PT Salaki Summa Sejahtera, dan PT Biomass Andalan Energi dinilai menjadi momentum penting untuk menghentikan eksploitasi hutan skala besar di kawasan pulau kecil tersebut.
Direktur Eksekutif WALHI Sumbar, Tommy Adam, mengatakan keputusan pencabutan tiga konsesi kehutanan itu harus menjadi titik awal perbaikan tata kelola sumber daya alam yang lebih berkelanjutan.
“Pencabutan tiga izin konsesi hutan ini tidak boleh berhenti sebagai keputusan administratif semata, tetapi harus diikuti langkah nyata pemulihan lingkungan,” kata Tommy pada Sabtu (1/8/2026).
Menurutnya, berbagai bencana alam yang terjadi di Sumatera Barat dalam beberapa tahun terakhir tidak terlepas dari praktik eksploitasi hutan yang mengabaikan daya dukung lingkungan. Kondisi tersebut dinilai sangat berisiko bagi Kepulauan Mentawai yang memiliki ekosistem pulau kecil dan tingkat kerentanan ekologis yang tinggi.
Tommy menyebut kerusakan hutan di Mentawai berdampak langsung terhadap ruang hidup masyarakat adat yang selama ini bergantung pada hutan sebagai sumber pangan, obat-obatan, serta bagian dari identitas budaya mereka.
WALHI Sumbar juga mengutip hasil investigasi Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM) yang menemukan dugaan pelanggaran berupa aktivitas penebangan di kawasan sempadan sungai dan tidak dilaksanakannya kewajiban reboisasi oleh pemegang izin konsesi.
Praktik tersebut dinilai meningkatkan risiko banjir serta memperparah kerusakan daerah aliran sungai, terutama di kawasan hulu.










