SUMBARKITA.ID – Polisi menangkap pria inisial RA (33) yang berprofesi sebagai pedagang atas dugaan terlibat peredaran narkoba di Kota Solok.
Kasat Narkoba Polres Solok Kota Iptu Rico Putra Wijaya, mengatakan bahwa tersangka ditangkap di pinggir Jalan Sawah Aro, Tanjung Paku Kota Solok pada Kamis (10/8/2023) malam sekira pukul 21.30 WIB.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut RA diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup maka dilakukan upaya penangkapan.
“Tersangka awalnya diamankan di pinggir Jalan Sawah Aro, Tanjung Paku. Kemudian tersangka dibawa ke rumahnya di Jalan Tangah Kelurahan Kampung Jawa Kota Solok untuk dilakukan pemeriksaan terhadap rumah tersangka,” ungkap Iptu Rico, Senin (14/8/2023).
Kepada polisi RA mengaku menyimpan narkoba di dalam sebuah tas tangan di dalam tas besar yang tergantung di pintu dapur rumahnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 1 paket besar diduga sabu dan 7 paket sabu berbagai ukuran serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Ssaat diinterogasi tersangka menerangkan bahwa benar narkotika jenis sabu yang ditemukan tim tersebut adalah miliknya tanpa izin dari pihak yang berwenang,” sebut Iptu Rico.
Atas temuan barang bukti dan pengakuannya, tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Solok untuk pemeriksaan lebih lanjut. ***