Sumbarkita – Seorang pria berinisial DF (32) asal Padang ditangkap polisi di Kabupaten Simeulue, Aceh karena diduga telah memperkosa anak di bawah umur.
Berdasarkan informasi sementara, DF mengaku dirinya sebagai ustaz. Dia datang ke Simuelue pada 2021 dengan maksud mengembangkan dakwah Islam.
Setelah menerima simpati dari masyarakat, ia diduga melancarkan aksi bejatnya ke anak-anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Simeulue, Ipda Zainur Fauzi menyampaikan pihaknya menerima laporan tersebut dan langsung mengamankan DF.
Ia mengatakan pihaknya telah mendapatkan keterangan dari korban dan sejumlah saksi serta gelar perkara.
“Dari dua alat bukti yang sah, DF resmi ditetapkan sebagai tersangka,” katanya yang dikutip Jumat (25/4).
Namun, polisi tidak menjelaskan lebih lanjut terkait dua alat bukti tersebut.
Saat ini, DF ditahan di Lapas Kelas III Sinabang, Simeulue, Aceh.
Hingga berita ini tayang, belum diketahui kronologi dan modus yang dilakukan pelaku. Sumbarkita masih menghimpun informasi terkait berita tersebut.