SUMBARKITA.ID — Dalam rangka menekan penyebaran virus Corona, pemerintah provinsi Sumatera Barat menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang adaptasi kebiasaan baru. Dalam perda itu diatur sejumlah sanksi untuk masyarakat dan siapa saja yang melanggar protokol kesehatan.
Selain itu perda tersebut juga mengatur sanksi terhadap masyarakat yang menolak karantina. Disebutkan dalam pasal 12 ayat 2 Perda tersebut, bahwa bagi yang tak mau menjalani karantina akan didenda Rp 500 ribu.
“Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menerapkan karantina mandiri atau isolasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf e dikenai sanksi administrasi berupa; a. daya paksa polisional dan/atau b. denda administratif sebesar Rp 500.000,” demikian disebutkan dalam perda itu.
Lebih lanjut, Perda juga menjelaskan siapa saja yang wajib menjalani karantina.
Dalam pasal 12 ayat ayat 1 dijelaskan bahwa yang wajib menjalani karantina selama 14 hari yakni orang yang melakukan kontak erat dengan pasien positif covid-19 dan orang yang terkonfirmasi positif tapi tidak bergejala.
Perda itu juga mewajibkan setiap orang mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun. Setiap orang yang tidak taat pada protokol kesehatan terancam denda Rp 100 ribu hingga kurungan selama dua hari.
Dikatakan oleh Kepala Satpol-PP Sumbar, Dedy Diantolani, setelah Perda disahkan pada Jumat (11/9/2020), akan ada sosialisasi selama 7 hari. Nantinya masyarakat yang melanggar akan diberikan teguran tertulis dan lisan sebelum sanksi sosial dan denda diberlakukan.
“Kalau setelah tujuh hari melanggar tidak juga pakai masker, kita akan berikan tindakan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum,” katanya.
Diketahui, hingga Jumat malam kasus positif Corona di Sumbar telah mencapai 3.160 orang. Sedangkan berdasarkan data yang disampaikan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 pada Sabtu (12/9/2020) terjadi penambahan 110 kasus baru. Dengan demikian, total kasus komulatif positif Carona di Sumbar telah mencapai 3.270 orang. (ag/sk)