Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
Home Zona Sumbar

Menolak Isolasi Mandiri di Sumbar Didenda Rp500.000, Begini Penjelasannya

Oleh : Hendra Murcy Tania
Sabtu, 12 September 2020 | 16:19
in Zona Sumbar
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

SUMBARKITA.ID — Dalam rangka menekan penyebaran virus Corona, pemerintah provinsi Sumatera Barat menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang adaptasi kebiasaan baru. Dalam perda itu diatur sejumlah sanksi untuk masyarakat dan siapa saja yang melanggar protokol kesehatan.

Selain itu perda tersebut juga mengatur sanksi terhadap masyarakat yang menolak karantina. Disebutkan dalam pasal 12 ayat 2 Perda tersebut, bahwa bagi yang tak mau menjalani karantina akan didenda Rp 500 ribu.

BACAJUGA

Padagang yang Berjualan di Parkiran Pasar Bandar Buat Dipaksa Pindah ke Lantai Dua

BPK Temukan 391 Bidang Tanah Pemprov Sumbar Belum Bersertifikat, Dinilai Beresiko Tinggi

Pemerintah Tetapkan 40 Formasi Guru Agama Kristen untuk Pesisir Selatan di Penerimaan PPPK 2023, Segini yang Diterima Pemkab

“Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menerapkan karantina mandiri atau isolasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf e dikenai sanksi administrasi berupa; a. daya paksa polisional dan/atau b. denda administratif sebesar Rp 500.000,” demikian disebutkan dalam perda itu.

Lebih lanjut, Perda juga menjelaskan siapa saja yang wajib menjalani karantina.

Dalam pasal 12 ayat ayat 1 dijelaskan bahwa yang wajib menjalani karantina selama 14 hari yakni orang yang melakukan kontak erat dengan pasien positif covid-19 dan orang yang terkonfirmasi positif tapi tidak bergejala.

Perda itu juga mewajibkan setiap orang mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun. Setiap orang yang tidak taat pada protokol kesehatan terancam denda Rp 100 ribu hingga kurungan selama dua hari.

Dikatakan oleh Kepala Satpol-PP Sumbar, Dedy Diantolani, setelah Perda disahkan pada Jumat (11/9/2020), akan ada sosialisasi selama 7 hari. Nantinya masyarakat yang melanggar akan diberikan teguran tertulis dan lisan sebelum sanksi sosial dan denda diberlakukan.

“Kalau setelah tujuh hari melanggar tidak juga pakai masker, kita akan berikan tindakan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum,” katanya.

Diketahui, hingga Jumat malam kasus positif Corona di Sumbar telah mencapai 3.160 orang. Sedangkan berdasarkan data yang disampaikan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 pada Sabtu (12/9/2020) terjadi penambahan 110 kasus baru. Dengan demikian, total kasus komulatif positif Carona di Sumbar telah mencapai 3.270 orang. (ag/sk)

TOPIK Isolasi MandiriSumatera Barat
ShareSendTweet

BERITA TERKAIT

Padagang yang Berjualan di Parkiran Pasar Bandar Buat Dipaksa Pindah ke Lantai Dua

Padagang yang Berjualan di Parkiran Pasar Bandar Buat Dipaksa Pindah ke Lantai Dua

Selasa, 26 September 2023
BPK Temukan 391 Bidang Tanah Pemprov Sumbar Belum Bersertifikat, Dinilai Beresiko Tinggi

BPK Temukan 391 Bidang Tanah Pemprov Sumbar Belum Bersertifikat, Dinilai Beresiko Tinggi

Selasa, 26 September 2023
PNS di Pesisir Selatan Kriminal

Pemerintah Tetapkan 40 Formasi Guru Agama Kristen untuk Pesisir Selatan di Penerimaan PPPK 2023, Segini yang Diterima Pemkab

Selasa, 26 September 2023
Satwa Dilindungi Dilepasliar ke Hutan Konservasi Agam

Satwa Dilindungi Dilepasliar ke Hutan Konservasi Agam

Senin, 25 September 2023
PKL Pasar Kuliner Pantai Padang

PKL Segera Tempati Pasar Kuliner Pantai Padang

Senin, 25 September 2023
Daerah Durian di Sumbar

5 Daerah Penghasil Durian di Sumbar, Nomor 1 Memang Rajanya

Senin, 25 September 2023
Next Post

Tambah 3.806 Kasus Baru, Positif Corona di Indonesia Tembus 214.746

KOMENTAR

BERITA TERKINI

Rampas Tas Korban, Pria di Padang Ditembak Saat Ditangkap

Rampas Tas Korban, Pria di Padang Ditembak Saat Ditangkap

Selasa, 26 September 2023
Padagang yang Berjualan di Parkiran Pasar Bandar Buat Dipaksa Pindah ke Lantai Dua

Padagang yang Berjualan di Parkiran Pasar Bandar Buat Dipaksa Pindah ke Lantai Dua

Selasa, 26 September 2023
BPK Temukan 391 Bidang Tanah Pemprov Sumbar Belum Bersertifikat, Dinilai Beresiko Tinggi

BPK Temukan 391 Bidang Tanah Pemprov Sumbar Belum Bersertifikat, Dinilai Beresiko Tinggi

Selasa, 26 September 2023
PNS di Pesisir Selatan Kriminal

Pemerintah Tetapkan 40 Formasi Guru Agama Kristen untuk Pesisir Selatan di Penerimaan PPPK 2023, Segini yang Diterima Pemkab

Selasa, 26 September 2023
Pria Tersetrum Listrik di Padang Dilarikan ke Rumah Sakit, Begini Kondisinya

Pria Tersetrum Listrik di Padang Dilarikan ke Rumah Sakit, Begini Kondisinya

Selasa, 26 September 2023
Timnas Indonesia Jumpa Uzbekistan di 16 besar Sepakbola Asian Games 2023

Timnas Indonesia Jumpa Uzbekistan di 16 besar Sepakbola Asian Games 2023

Senin, 25 September 2023
Seorang Pria di Padang Tersetrum Listrik di Atap Rumah

Seorang Pria di Padang Tersetrum Listrik di Atap Rumah

Senin, 25 September 2023
Satwa Dilindungi Dilepasliar ke Hutan Konservasi Agam

Satwa Dilindungi Dilepasliar ke Hutan Konservasi Agam

Senin, 25 September 2023
Media Sosial Bakal Dilarang Jualan, Hanya Boleh Promosi!

Media Sosial Bakal Dilarang Jualan, Hanya Boleh Promosi!

Senin, 25 September 2023
Pemuda Ini Ditangkap Usai Maling Kotak Amal di Bukittinggi

Pemuda Ini Ditangkap Usai Maling Kotak Amal di Bukittinggi

Senin, 25 September 2023

Terpopuler

  • Disdik Pariaman Bangun Musala. Kadis Pendidikan Pariaman

    Cerita Guru soal Disdik Pariaman Bangun Musala: Dipatok Ratusan Ribu, Sekolah Diliburkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Pendidikan Pariaman Bantah Patok Iuran Pembangunan Musala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Narkoba di Pesisir Selatan Tak Habis-habis, 4 Pelaku Ditangkap dalam Semalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Pijat Plus-plus untuk Anak Muda Padang, Nambah Rp 50 Ribu Sudah Puas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Truk Hantam Innova dan Nmax di Solok, Dua Tewas Termasuk Anggota Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo baru agustus2 2022 footer

Follow Us

  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • helo-fp

Berita

Informasi

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2020-2023 sumbarkita.id. All right reserved

logo baru agustus2 2022 footer

Follow Us

  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • helo-fp

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Peristiwa
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2020-2023 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Peristiwa
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan