Ketiga, akses digital. sistem Coretax memberikan layanan digital melalui suatu proses secara online. Sementara itu, sistem administrasi perpajakan yang lama masih menggunakan metode manual dalam pengurusan pengusaha kena pajak dan sertifikat elektronik. Dengan adanya Coretax, semua kewajiban perpajakan dapat ditunaikan oleh wajib pajak pada satu layanan digital.
Keempat, pengaturan ulang kata sandi. Sebelum adanya sistem Coretax, perubahan sandi harus menggunakan electronic filling identification number (EFIN) yang telah diberikan pada saat pertama kali wajib pajak mendaftar untuk mendapat akses layanan digital. Masalah yang sering terjadi ialah bahwa wajib pajak tidak mengingat atau lupa EFIN. Akibatnya, saat lupa sandi dan tidak mengingat EFIN-nya, wajib pajak harus menghubungi Direktorat Jenderal Pajak untuk mengetahui EFIN agar dia dapat mengatur ulang sandinya. Sementara itu, sekarang jika lupa sandi, wajib pajak tidak perlu mengingat EFIN, tetapi bisa menggunakan posel (email) yang sudah didaftarkan.
Kelima, penyempurnaan kode billing. Sistem Coretax memungkinkan untuk membuat beberapa jenis pajak yang berbeda atau masa pajak yang berbeda atau ketetapan pajak dalam satu kode billing saja. Hal itu berbeda dengan sistem administrasi sebelumnya, yang mengharuskan satu kode billing hanya untuk satu jenis pajak. Dengan sistem itu, manfaat yang dirasakan wajib pajak ialah lebih praktis dan efisien karena tidak perlu membuat banyak kode billing untuk tiap transaksi yang berbeda, dan dapat mengurangi kesalahan memasukkan kode billing.
Keenam, kemudahan dalam lebih bayar. Dalam sistem CoreTax (SIAP), wajib pajak dengan profil risiko rendah dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengembalian imbalan bunga, dan pemindahbukuan secara mandiri melalui portal WP tanpa harus menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Manfaatnya ialah mengurangi birokrasi dan mempercepat proses pengembalian pajak.
Ketujuh, penyederhanaan pada pelaporan surat pemberitahuan. Terdapat beberapa kemudahan dalam pelaporan surat pemberitahuan dalam sistem Coretax, yaitu adanya menu perhitungan pajak penghasilan pada Pasal 25 yang dapat digunakan semua entitas, perhitungan pajak penghasilan pada Pasal 21 lebih sederhana dengan tarif efektif, dan untuk wajib pajak orang pribadi hanya melaporkan satu jenis surat pemberitahuan tahunan.
Selain itu, ada sistem pengingat yang otomatis dikirimkan kepada wajib pajak pada tanggal-tanggal tertentu sebelum jatuh tempo pelaporan surat pemberitahuan. Setelah mengisi dan melengkapi formulir surat pemberitahuan dan ternyata terdapat kurang bayar, wajin pajak akan menerima kode billing dari sistem untuk melakukan pembayaran melalui menu yang juga tersedia pada sistem Coretax. Begitu juga sebaliknya: apabila terjadi kelebihan pembayaran pajak, wajin pajak dapat meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak, yang dapat langsung diproses dan diselesaikan oleh sistem untuk wajib pajak dengan kriteria-kriteria tertentu sehingga tercipta keefisienan.
Kedelapan, tax account management. Tax account management mengintegrasikan data atau informasi seputar perpajakan secara lengkap dalam satu tampilan aplikasi yang tentunya terperbaru (up to date) sehingga wajib pajak tidak ketinggalan informasi terkait perkembangan informasi perpajakan.
Ada dua komponen utama tax account management, yaitu ikhtisar profil wajib pajak dan buku besar wajib pajak. Ikhtisar wajib pajak memuat identitas wajib pajak, jenis pajak terdaftar, riwayat permohonan, riwayat saldo, daftar fasilitas, dan daftar kode billing aktif. Daftar kode billing aktif mengindinkasikan e-billing yang belum dibayarkan oleh wajib pajak. Sementara itu, buku besar wajib pajak memuat riwayat transaksi, rekonsiliasi otomatis, terintegrasi, dan transkrip riwayat transaksi dapat diunduh. Berdasarkan dua kompenen utama dari tax account management tersebut, manfaat yang akan dirasakan oleh wajib pajak antara lain data yang terbaru dan terintegrasi serta kemudahan akses informasi perpajakan.