Sumbarkita – Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengirimkan surat ke hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menyertakan surat tulisan tangan.
Surat yang diajukan merupakan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan, surat tersebut dikirim berkaitan dengan sengketa hasil Pilpres 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) 2024.
Untuk diketahui, Amicus Curiae atau dalam bahasa Inggris “friend of the court” adalah individu yang bukan merupakan pihak dalam suatu gugatan, namun mempunyai kepentingan kuat dalam subjek yang diperdebatkan.
Menurut Mahkamah Konstitusi RI, Amicus Curiae merupakan pihak yang berkepentingan terhadap suatu perkara, untuk memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Mereka memberikan pandangan kepada pengadilan tanpa memiliki keinginan untuk memengaruhi hasil perkara.
Surat tersebut diserahkan oleh Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Syaiful Hidayat ke Gedung MK, Jakarta pada Selasa, 16 April 2024.