Sumbarkita – Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota menilai bupati setempat diskriminatif dalam membangun daerah. Sikap ini terlihat dari kebijakan Bupati Lima Puluh Kota, Safni Sikumbang, mencoret dua kecamatan sebagai penerima manfaat dana Pokok-pokok pikiran (Pokir).
Anggota DPRD Lima Puluh Kota sekaligus Ketua Fraksi NasDem, Benni Okva Dela, menyebut dua kecamatan yang dicoret bupati sebagai penerima Pokir ialah Kecamatan Situjuah Limo Nagari dan Kecamatan Luak. Dua kecamatan ini merupakan daerah pemilihan (dapil) 3 pada pemilu legislatif tahun 2024. Ia khawatir kebijakan bupati tersebut akan menimbulkan gejolak.
Benni menyebut pencoretan dua kecamatan dapil 3 tidak hanya berdampak terhadap masyarakat setempat namun merupakan pelecehan terhadap dirinya sebagai Anggota DPRD asal daerah tersebut. Ia mewanti-wanti, yang terganggu bukan hanya masyarakat dua kecamatan, tetapi juga kehormatan dan kewibawaan dirinya.
“Pak bupati dan wakil bupati, yang harus anda garis bawahi adalah kehormatan saya, harga diri saya dan martabat saya sebagai anggota DPRD. Ini dapil saya dan kampung halaman saya,” ujar Benni, Rabu (16/4).
Ia kemudian menuding Safni diskriminatif dalam membangun Lima Puluh Kota. Menurutnya, tindakan tersebut tidak elok dilakukan seorang pemimpin. Apalagi, kata Benni, Safni seolah lupa bahwa Dapil 3 merupakan lumbung suara saat dirinya bertarung di Pilkada 2024.
Benni menyebut telah dua kali menyampaikan persoalan tersebut, namun tak digubris. Ia pun mengultimatum Safni agar merevisi kebijakan tersebut agar tidak tercipta hubungan buruk antara wakil rakyat dengan eksekutif.
“Bukan hanya saya anggota DPRD yang berasal dari Kecamatan Situjuah Limo Nagari dan Luak, ada Fajar Rillah Veski, Ubetra Sandra, Fadlil Amrar Wakil Ketua DPRD,” tegasnya.
Belum ada pernyataan Safni Sikumbang perihal peringatan dan permintaan tersebut.