SUMBARKITA.ID — Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan siap dihukum mati jika terbukti bersalah. Bahkan, Edhy juga tidak keberatan bila dijatuhi hukuman lebih dari itu.
Hal ini disampaikan Edhy saat berada di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/2/2021).
“Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari. Saya akan tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap. Yang penting demi masyarakat,” ujar Edhy.
Edhy mengaku tidak menjadikan omongan lantang tersebut sebagai tameng menutupi kesalahan. Namun, dia menyatakan siap dan tidak akan lari dari proses hukum.
“Makanya saya lakukan ini. Saya tidak akan lari dan saya tidak bicara bahwa yang saya lakukan pasti benar,” kata dia.
Edhy mengaku tidak pernah berniat melakukan korupsi saat menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan. Dia juga mengaku punya banyak kesempatan untuk melakukan korupsi. Seperti dalam hal penerbitan izin kapal.
“Bandingkan yang tadinya izin sampai 14 hari saya bikin hanya 1 jam. Tanya sama pelaku usahanya, jangan tanya ke saya,” kata Edhy dilansir Indozone.
Sebelumnya, KPK juga mendalami pembelian rumah oleh Andreau Misanta Pribadi yang diduga berasal dari uang suap.
Andreau sendiri merupakan tersangka kasus suap ekspor benih lobster. Dulu, dia menjabat staf khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas.
Untuk mendalami hal itu, KPK pun memeriksa dua saksi. Mereka adalah Yusuf Agustinus dan Zulhijar.
Yusuf merupakan seorang karyawan swasta. Sedangkan Zulhijar berprofesi sebagai petani. Mereka diperiksa sebagai saksi atas tersangka kasus suap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Selain itu, KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya. Yakni Jaya Marlian.
Rumah Andreau yang diduga dibeli pakai uang suap tersebut berlokasi di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan.
“Terkait pembelian rumah milik saksi Yusuf Agustinus oleh tersangka AMP yang diduga sumber uang untuk pembeliannya dari para eksportir yang memperoleh izin ekspor benur tahun 2020 di KKP,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (22/2/2021).
Sementara itu, terdapat satu orang saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini. Yang bersangkutan adalah Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja.
Karena hal itu, KPK akan memanggil ulang Sjarief pada Selasa (23/2/2021).
Pada kasus suap benih lobster ini, KPK sudah menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, staf khusus Edhy Prabowo Andreau Misanta Pribadi dan Safri.
Kemudian sekretaris pribadi Edhy Prabowo Amiril Mukminin, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi dan Ainul Faqih. Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama Suharjito.
Suharjito kini sudah berstatus terdakwa dan telah mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar. Jumlah itu terdiri atas USD 103 ribu dan Rp706 juta.
Suap diduga diberikan melalui perantaraan Safri, Andreau, Amiril, Ainul Faqih, Iis Rosita dan Siswadhi Pranoto Loe. (sk/indozone)