Sumbarkita – Penasihat Hukum Universitas Fort De Kock, Guntur Abdurrahman, menilai Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sengketa lahan di kawasan kampus. Pernyataan itu disampaikan menyusul kericuhan saat pengamanan aset oleh Pemko Bukittinggi pada Rabu (22/7/2026).
Menurut Guntur, rombongan Pemko Bukittinggi yang dipimpin wali kota bersama jajaran Satpol PP, camat, dan lurah memasuki kawasan kampus tanpa izin untuk memasang plang klaim aset daerah.
Ia menyebut aparat memasuki area kampus dengan cara melompati pagar sebelum terjadi kericuhan di lokasi.
“Aksi menerobos masuk dengan melompati pagar ini disertai kekerasan fisik dan intimidasi oleh aparat di lapangan,” kata Guntur kepada Sumbarkita, Rabu (22/7/2026).
Guntur mengklaim insiden tersebut mengakibatkan empat orang menjadi korban, terdiri atas tiga dosen dan seorang petugas keamanan bernama Ilham.
Menurutnya, para korban mengalami luka memar hingga sesak di dada. Selain itu, ia juga mengklaim telepon seluler milik seorang mahasiswa yang merekam kejadian sempat dirampas.
“Para korban sudah menjalani visum medis dan kami telah melaporkan tindak pidana ini secara resmi ke Polresta Bukittinggi,” ujarnya.
Guntur menegaskan sengketa kepemilikan lahan yang menjadi objek perselisihan sebenarnya telah selesai melalui proses hukum dan dimenangkan oleh Universitas Fort De Kock.










