Sumbarkita – Kuasa hukum keluarga Rahmad Faisandri, Mukti Ali, mengungkapkan hasil penelusuran sementara di lokasi kejadian yang diduga menjadi tempat Rahmad Faisandri dikeroyok. Di hadapan Komisi III DPR RI, Kamis (30/1), Mukti membeberkan kesaksian seorang sekuriti yang menyatakan bahwa Rahmad dikeroyok oleh sejumlah kuli bangunan.
“Kami menelusuri TKP dan menurut keterangan seorang sekuriti, korban masuk ke ruko sekitar pukul 02.00 WIB. Korban naik ke lantai dua ruko yang masih dalam tahap pembangunan. Saat itu, korban diduga mengambil ponsel dan dompet. Ketika aksinya ketahuan, terjadi tarik-menarik hingga korban terjatuh ke lantai bawah dan melarikan diri. Setelah itu, korban kembali lagi ke lokasi dan berpura-pura tidur di sana. Saat itulah ia dipukuli secara ramai-ramai oleh para tukang bangunan,” jelas Mukti Ali.
Setelah dianiaya, korban diamankan dan dibawa ke pos sekuriti. Lalu sekitar pukul 03.00 WIB, sejumlah orang yang melintas ikut memukuli korban hingga pingsan. Korban kemudian diantar oleh tiga orang. Namun, setelah dikonfirmasi ulang, ternyata ada empat orang yang terlibat dalam pengantaran tersebut. Salah satu dari mereka tidak ingin identitasnya diungkap. Dari hasil penelusuran lebih lanjut, individu yang tidak disebutkan namanya itu diduga merupakan oknum aparat Brimob, sebagaimana dikonfirmasi oleh pihak Polsek Pasar Rebo.
Tetapi, Mukti Ali menyoroti kejanggalan lain dalam penanganan kasus ini. Polsek Pasar Rebo tidak mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), tidak memasang garis polisi, serta tidak mengamankan barang bukti. TKP sendiri merupakan sebuah ruko yang berlokasi di depan Rumah Sakit Pasar Rebo.
Diberitakan sebelumnya, keluarga almarhum Rahmad Faisandri mendatangi Komisi III DPR RI pada Kamis (30/1) untuk meminta kejelasan hukum terkait kematian Rahmad. Didampingi anggota DPR RI Andre Rosiade dan kuasa hukum Mukti Ali, keluarga berharap kasus ini diungkap secara transparan.
Diketahui, Rahmad Faisandri merupakan perantau asal Lubuk Basung, Agam yang diduga menjadi korban pembunuhan di Jakarta. Dia merupakan perantau yang bekerja sebagai soopir bus Al-Hijrah jurusan Jakarta-Padang.
Mukti Ali, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Ia menjelaskan bahwa motif yang dikembangkan oleh kepolisian terkait kasus ini meliputi asmara, narkoba, pencurian, dan pembunuhan. Namun, Polsek Pasar Rebo justru lebih menitikberatkan pada motif pencurian.