“Kemudian dilakukan pengejaran terhadap teman pelaku di dalam sebuah kamar hotel Truntum. Di sana ditemukan pelaku S berikut sabu dan alat hisap atau bong,” ungkap Martadius.
S mengaku bahwa dirinya telah memakai sabu secara bersama-sama dengan MeS dan MaS. Polisi kemudian menangkap MeS di kamar 233 dan MaS di kamar 301.
Berdasarkan pemeriksaan keempat tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku masih diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.