Sumbarkita – Pasangan nomor urut satu Khairunas-Yulian Efi ditetapkan sebagai Bupati-Wakil Bupati Solok Selatan terpilih Pilkada 2024.
Penetapan ini berdasarkan pada rapat pleno terbuka yang digelar KPU Kabupaten Solok Selatan pada Rabu (5/2).
“Setelah keluar putusan MK maka kami menetapkan pasangan Khairunas-Yulian Efi sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dengan perolehan suara 45.326 atau 55,14 persen dari suara sah,” kata Ketua KPU Solok Selatan Ade Kurnia Zelli dalam keterangannya.
Dia menjelaskan, pencoblosan pada Pilkada serentak Nasional dilakukan pada 27 November 2024 dan dilanjutkan dengan rapat pleno perolehan suara.
Setelah pleno perolehan suara salah satu pasang calon ingin memenuhi hak konstitusinya dengan menggugat ke MK sehingga penetapan jadi tertunda.
Pada 10 Januari 2025 dilakukan sidang pendahuluan di MK dan 4 Februari 2025 dikeluarkan putusan dismissal oleh MK sehingga hari ini dilakukan penetapan calon terpilih.
Untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan terpilih akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di Jakarta.
Dia menambahkan, saat penetapan calon terpilih pasangan Khairunas-Yulian Efi yang merupakan petahana tidak hadir karena sedang berada di luar daerah.
Rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih juga dihadiri oleh Pemerintah Daerah, Forkopimda serta perwakilan pasangan calon dan Parpol.