Sumbarkita – Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok tahun 2024 yang diajukan Paslon nomor urut 01, Nofi Candra dan Leo Murphy dinyatakan gugur oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang pengucapan ketetapan ini dibacakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK.
Dilansir dari situs resmi MK, dalam ketetapan ini disebutkan berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim pada 30 Januari 2025, permohonan Pemohon dinyatakan gugur.
Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Jumat (10/1/2025), pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok Nomor 278 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024. Namun, hingga sidang dilaksanakan, pemohon atau kuasanya tidak hadir.
Dalam permohonannya, pemohon menyatakan perolehan suara setiap pasangan calon, yakni Paslon Nomor Urut 01 Nofi Candra – Leo Murphy mendapatkan 17.956 suara dan Paslon Nomor Urut 02 mendapatkan 19.061 suara.Terdapat selisih 1.645 suara dengan jumlah suara sah mencapai 37.557 suara.
Menurut Pemohon selisih suara pihaknya terjadi karena pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Komisioner Baznas Kota Solok, KPU Kota Solok melalui KPPS, dan Bawaslu Kota Solok.
Pemohon mengungkapkan wujud pelanggaran TSM yang melibatkan Baznas tersebut diduga dilakukan melalui kebijakan pemberian zakat dan bantuan sosial lainnya hanya kepada anggota masyarakat yang menyatakan dukungan kepada Paslon Nomor Urut 02.
Pemohon dalam petitum permohonannya menghendaki agar Mahkamah memerintahkan KPU Kota Solok untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Solok, yakni 118 TPS di 13 Kelurahan, Kota Solok.