Sumbarkita – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Padang Panjang yang diajukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 2, Nasrul dan Eri. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Selasa (4/2).
Diketahui dalam gugatannya, Nasrul-Eri mendalilkan adanya pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), termasuk praktik politik uang yang disebut signifikan mempengaruhi hasil perolehan suara. Pemohon menyebut adanya 1.600 surat tugas relawan yang dibagikan untuk menjadi saksi bayangan pada masa tenang dengan janji pemberian uang.
Namun, dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sengketa. Hal ini berkaitan dengan selisih perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait, yakni pasangan calon nomor urut 3 Hendri Arnis dan Allex Saputra, yang ditetapkan sebagai pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Panjang.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic menjelaskan permohonan sengketa hasil hanya dapat diajukan jika selisih suara maksimal 2 persen atau setara dengan 583 suara. Namun, dalam Pilkada Padang Panjang, pemohon memperoleh 11.439 suara, sementara pihak terkait meraih 12.684 suara, sehingga selisihnya mencapai 1.245 suara atau 4,9 persen melebihi ambang batas yang ditentukan.
“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ujar Daniel.