SUMBARKITA.ID – Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Ujung Gading Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Antonius menanggapi pelaporan oknum Pj Wali Nagari Ujung Gading inisial SPD (52) ke SPKT Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat (Pasbar). Diketahui, SPD dilaporkan oleh sebagian mantan Kepala Jorong terkait dugaan penggelapan aset nagari.
Antonius membenarkan bahwa aset berupa tanah kebun nagari itu dibeli pada tahun 2002 di masa kepemimpinan Wali Nagari H. Zaim. Antonius saat itu menjabat sebagai ketua BPAN atau yang saat ini dikenal dengan nama Bamus.
“Tanah itu kita bayarkan setelah 2 bulan BPAN dan Wali Nagari dilantik. Sebelumnya sedikit terlambat dalam pembayaran dikarenakan KAN berubah nama menjadi Pemerintah Nagari,” ujarnya kepada Sumbarkita.id melalui pesan WhatsApp, Jumat (13/1/2023).
Ia menegaskan, uang yang digunakan oleh nagari untuk membayar tanah tersebut adalah uang dari KAN yang diserahkan sebesar Rp95 juta kepada nagari, dan dibayarkan sebesar Rp8 juta untuk membayar tanah tersebut.
“Kemudian di saat itu juga kita serahkan kepada nagari beberapa bidang tanah adat dan uang tunai sebesar Rp95 juta untuk kemudian dikelola oleh nagari. Perlu kami tegaskan, sampai sekarang belum pernah pemerintah nagari membeli tanah dengan keuangan negara,” tegasnya.
Waktu itu, uang sebesar Rp95 juta tersebut habis digunakan untuk membiayai nagari yang baru lahir karena memang nagari belum punya anggaran.
Baca Juga: Oknum Wali Nagari di Pasaman Barat Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Aset
“Anggaran saja nagari di waktu itu belum ada, apalagi untuk membeli tanah. Kalaupun punya aset tanah dari keuangan negara, pasti ada nomor registernya di Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat,” pungkasnya.
Sebelumnya, SPD dilaporkan oleh sebagian mantan Kepala Jorong yang diberhentikan didampingi kuasa hukumnya, Denika Saputra di SPKT Polres Pasaman Barat, Jumat (13/1/2023) malam kemarin.
Denika Saputra mengatakan, langkah ini diambil sebagai upaya penyelamatan aset nagari yang selama ini telah dikelola dengan baik oleh pejabat sebelumnya, namun saat ini diduga telah dijual kepada pihak lain.
“Kita punya bukti surat jual beli sebidang tanah perkebunan antara H. Ahmad Lubis sebagai penjual dan H. Zaim AR atas nama Wali Nagari Ujung Gading dengan harga belinya di waktu itu sebesar Rp8 juta,” ujarnya. ***