“Dari jumlah tersebut, 423 tersangka adalah laki-laki dan 13 perempuan. Barang bukti yang berhasil disita di antaranya 7,06 kilogram sabu, 199,34 kilogram ganja, serta 1.584,5 butir dan 8,09 gram pil ekstasi,” terang Kapolda.
Ia menambahkan bahwa sebagian besar kasus diungkap berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan teknik undercover buy.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar menambahkan bahwa dari sisi profesi, tersangka terdiri dari 190 pekerja swasta, 122 wiraswasta, 27 buruh, 95 pengangguran, satu mahasiswa, dan satu anggota Polri.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada Jumat (25/4/2025), saat polisi menemukan 47 paket ganja di dua lokasi berbeda: lima paket di Lubuk Alung, Padang Pariaman, dan 42 paket lainnya di Komplek Wisma Indah Lestari, Padang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polda Sumbar juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi menjaga masa depan generasi penerus.