Padang- Satpol PP Kota Padang kembali menertibakan ratusan baliho dan spanduk caleg yang diduga melanggar aturan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman mengatakan, ratusan baliho dan spanduk caleg ditertibkan di sejumlah jalan di Padang.
Di antaranya Jalan Jati, Sawahan, Simpang Haru, Marapalam, dan Lubeg pada Senin malam, 1 Januari 2024.
Rozaldi menyampaikan, operasi penertiban ini menyasar pada baliho dan spanduk yang berada di fasilitas umum, seperti pada pohon dan tiang listrik.
“Selain melanggar aturan, pemasangan baliho sembarangan bikin tidak nyaman dipandang,” ujarnya pada Selasa, 2 Januari 2024.
Selain itu, poster dan reklame yang tidak memiliki izin juga diamankan, yaitu berupa informasi sedot WC dan iklan promosi produk.
Lebih lanjut, Rozaldi menjelaskan, penertiban ini berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2005 yaitu tentang Ketertiban Umum dan Kententraman Masyarakat di Kota Padang.
“Sehingga, apapun jenis baliho, poster, spanduk dan reklame yang melanggar dari segi letak maupun izin, akan kami tertibkan,” ujarnya.