Sumbarkita – Keluarga korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum tenaga Tata Usaha (TU) di SMA Negeri 1 Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman, melaporkan kasus tersebut ke Dinas Pendidikan Sumatera Barat dan Komnas HAM Perwakilan Sumbar, Selasa (20/5/2025).
Pelaporan dilakukan oleh Romi Antoni (24), kakak kandung korban, yang didampingi penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.
Pendamping dari LBH Padang, Annisa Hamda, menyampaikan bahwa pelaporan tersebut tidak hanya menyoroti tindakan pelaku, tetapi juga dugaan upaya perlindungan terhadap pelaku oleh pihak sekolah.
“Kami melaporkan adanya dugaan tindakan dari kepala sekolah SMA Negeri 1 Sungai Geringging beserta pihak lainnya yang terkesan melindungi pelaku. Oleh karena itu, kami merasa penting untuk menyampaikan laporan ini kepada Dinas Pendidikan Sumatera Barat,” ujar Annisa usai pelaporan.
LBH Padang juga meminta agar Dinas Pendidikan menjatuhkan sanksi administratif kepada kepala sekolah dan pihak lain yang diduga terlibat dalam menutupi kasus tersebut.
“Selain itu, kami menduga ada upaya diskriminasi, intimidasi, hingga pembungkaman terhadap korban dan siswa-siswa lainnya,” tambah Annisa.
Menurut keterangan LBH, peristiwa dugaan pelecehan terjadi pada Desember 2024. Namun pihak sekolah baru mengakui mengetahui kejadian tersebut pada Mei 2025. Padahal, menurut korban, guru Bimbingan Konseling (BK) sudah memanggilnya sejak Desember.
Annisa mengungkapkan bahwa pihak sekolah sempat membuat surat kesepakatan damai pada 14 April 2025, yang berisi permintaan agar kasus tidak diperpanjang. Dalam prosesnya, pihak sekolah empat kali mendatangi keluarga korban.
“Di pertemuan keempat, keluarga menyetujui perdamaian. Perlu dicatat, ayah dan ibu korban tidak bisa membaca dan menulis, jadi tidak memahami isi surat tersebut. Setelah kami periksa, surat itu bahkan tidak memuat kronologi kejadian, hanya berisi larangan untuk menceritakan kasus ini kepada siapa pun,” jelasnya.