Padang – Pemilik salah satu rumah kos di kawasan Belanti Barat, Kecamatan Padang Utara Kota Padang ditegur. Pemilik rumah kos tersebut diduga menyalahi aturan.
Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang mengatakan, pihaknya melayangkan surat panggilan kepada pemilik rumah kos untuk menjalani pemeriksaan. Surat panggilan tersebut diberikan langsung kepada pemilik rumah kos pada Kamis (6/6/24) dini hari.
Awalnya petugas melakukan pengawasan rutin terhadap penginapan dan rumah kos di Kota Padang.
“Saat melakukan pengawasan, kita mendapati ada rumah kos dan penginapan yang menyalahi aturan,” ungkap Rozaldi dikutip dari keterangannya, Jumat (7/6).
Di menjelaskan, pengawasan dilakukan untuk memastikan rumah kos dan penginapan difungsikan sebagaimana mestinya dan mematuhi ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos.
“Padahal kita sudah setiap hari melakukan pengawasan, namun masih saja ada kos yang melanggar,” terang Rozaldi.
Pelanggaran yang dimaksud diantaranya terdapat kos yang penghuninya campur aduk antara laki-laki dan perempuan. Ada juga tempat kos yang dilaporkan warga sebagai lokasi mesum.
“Untuk proses lebih lanjut, pemilik kos-kosan dan penginapan tersebut akan dimintai keterangan,” imbuhnya.