Padang – Seorang pelajar SMA di Kota Padang ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam.
Pelajar tersebut bernama Rizal Caprio (19) warga Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah dan merupakan siswa SMAN 13 Padang.
Pelaku sebelumnya ditangkap oleh Jajaran Ditsamapta Polda Sumbar di Jembatan Babuai, Kelurahan Koto Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang, pada Sabtu (2/12/2023).
Dirsamapta Polda Sumbar Kombes Pol Achmadi mengatakan, pelaku ditangkap saat terjadi tawuran remaja di lokasi tersebut. Pelaku kemudian diserahkan ke Polresta Padang.
“Senjata tajamnya juga kita serahkan ke Polresta Padang untuk kelanjutan penyelidikan,” kata Achmadi, Minggu (3/12).
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra membenarkan penyerahan pelaku dan barang bukti oleh Ditsamapta Polda Sumbar.
Adapun barang bukti yang ditemukan adalah senjata tajam jenis celurit warna biru ukuran 50 cm dengan gagang warna hitam.
Pihaknya juga telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam,” sebut Kompol Dedy.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.